"Kami benar-benar memohon keadilan, kami di sini tidak membela koruptor, kami membela kebenaran, dan suami-suami kami tidak menerima sepeser pun," katanya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis pada Kamis (26/2).
Baca Juga:
Kasasi Jaksa Penuntut Ditolak, Hakim Heru Pembebas Ronald Tannur Tetap Divonis 10 Tahun Bui
Eks Direktur PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Maya Kusmaya selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Lalu Edward Corne selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga dihukum pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari.
Baca Juga:
Prof Eddy: KUHAP Baru Wajibkan Memori Banding Bagi Penuntut Umum, Terdakwa Boleh Tidak
[Redaktur: Alpredo Gultom]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.