WahanaNews.co | Polisi telah resmi menetapkan seorang istri anggota polisi berinisial RA sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan.
Tersangka RA yang merupakan ibu Bhayangkari itu diketahui merupakan bandar arisan online fiktif.
Baca Juga:
Tak Bayar Hutang Arisan Online Berujung Dipolisikan, Adrianus Agal Minta Polda Jatim Proses Hukum Pelaku
Akibat perbuatannya, ratusan korban yang menjadi peserta arisan online itu mengalami kerugian hingga mencapai miliaran rupiah.
Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Djaka Suprihanta mengatakan, hingga saat ini sudah ada 331 orang peserta arisan online fiktif yang sudah melapor ke polisi.
Berdasarkan catatan kepolisian, dari ratusan orang peserta arisan yang menjadi korban itu, kerugian ditaksir mencapai Rp 8,8 miliar.
Baca Juga:
Kerugian Rp 1,1 Miliar, Bos Arisan Online Diringkus Polisi
Kombes Djaka menuturkan, tersangka RA saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Banjarmasin.
Oleh kepolisian, tersangka RA dijerat melanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebab, dalam menjalankan aksinya, terdangka RA menggunakan sosial media Instagram untuk menjaring para korbannya melalui bisnis arisan online fiktif tersebut.
Tak cukup sampai di situ, kata Kombes Djaka, bahkan penyidik juga menjerat tersangka RA dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena sebab itulah, penyidik kepolisian tengah berupaya menyita sejumlah aset milik tersangka yang diduga terkait tindak pidana tersebut.
Lebih lanjut, aksi tindak pidana yang dilakukan tersangka RA ternyata berbuntut panjang.
Suaminya yang merupakan anggota polisi berinisial MS resmi ditahan oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Yang bersangkutan (MS) ditahan, sehingga tidak mempersulit proses pemeriksaan," kata Kombes Djaka di Banjarmasin, Jumat (25/2/2022).
Menurut Djaka, pihaknya masih mendalami keterlibatan MS atas aktivitas arisan online yang dilakukan istrinya hingga berujung pada perkara hukum.
Saat ini, kata Djaka, status MS yang merupakan anggota Polresta Banjarmasin itu masih terduga.
Penyidik dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel masih melakukan pemeriksaan.
Nantinya, lanjut Djaka, status MS akan ditentukan setelah penyidik rampung melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
"Kalau di Propam kami fokus sanksi internal jika terbukti bersalah sembari menunggu hasil penyidikan Reskrim," kata Djaka. [rin]