WahanaNews.co | Advokat Yusril Ihza Mahendra enggan menanggapi tudingan mematok honor Rp 100 miliar untuk menjadi kuasa hukum.
Sebelumnya, tudingan itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Andi Arief.
Baca Juga:
Dugaan Pemalsuan Dokumen PBB, Yusril Diadukan ke Bareskrim
Yusril mengatakan akan berfokus pada persidangan di Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan yang diajukan kader Demokrat kubu Moeldoko.
Ia tak mau berurusan dengan hal yang tidak substansial.
"Enggak usah ditanggapi omongan Andi Arief sama Rachland. Biarkan saja. Saya takkan terpancing untuk menari-nari mengikuti irama gendang yang mereka tabuh," kata Yusril, lewat pesan singkat kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).
Baca Juga:
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari PBB, Fahri Bachmid Jadi Penjabat Ketum
Yusril berpendapat, urusan honor kuasa hukum tak sepatutnya dibicarakan di ruang publik.
Menurutnya, seorang advokat harus menjaga hubungan baik dan privasi klien.
Lebih lanjut, Yusril berkata, semua pihak harus siap saat perkara sudah didaftarkan ke pengadilan.
Dia menyebut, upaya menempuh jalur pengadilan harus dihormati sebagai cara damai dan terhormat menyelesaikan masalah.
"Kita memindahkan 'perkelahian' dan 'perang mulut' di jalanan ke forum pengadilan untuk saling berdebat mengemukakan argumen. Jangan kita merendahkan martabat diri kita sendiri sebagai warga dari sebuah bangsa yang terhormat," ucap Yusril.
Sebelumnya, sejumlah politikus Demokrat menyerang Yusril lewat tudingan-tudingan di publik.
Hal itu dilakukan usai Yusril menjadi kuasa hukum kubu Moeldoko dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat.
Salah satu tudingan datang dari Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief.
Andi berkata, pihaknya pernah hendak menunjuk Yusril untuk menggugat kubu Moeldoko.
Akan tetapi, niat itu batal karena Yusril mematok tarif Rp 100 miliar.
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 miliar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi lewat akun Twitter pribadinya, @andiarief_, Rabu (29/9/2021). [dhn]