WAHANANEWS.CO, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan beberapa kategori narapidana calon penerima amnesti atau pengampunan hukuman oleh Presiden Prabowo Subianto.
Yusril juga mengatakan tak semua narapidana bisa mendapatkan hak amnesti. Ada sejumlah kategori narapidana yang turut diusulkan pemerintah untuk diberikan amnesti oleh presiden.
"Yaitu mereka yang terlibat dalam kasus Papua, yang ada di penjara Makassar, tapi tidak terlibat dalam penggunaan kekerasan bersenjata, yang kemungkinan juga akan diusulkan untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto," kata Yusril.
Setidaknya ada empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti meliputi terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.
Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan.
Baca Juga:
Ini Kriteria Napi Penerima Amnesti, Tidak Untuk Kasus Narkoba
Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.
Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan angka narapidana yang bakal diberikan amnesti berkurang dari 44 ribu kini menjadi hanya sekitar 19 ribu.
"Setelah melakukan verifikasi dan asesmen kembali, maka angkanya turun dari 44 ribu menjadi kurang lebih sekitar 19 ribu," ujar Supratman.
Supratman mengatakan jumlah itu berdasarkan hasil verifikasi dan asesmen yang dilakukan oleh direktur pidana pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pihaknya masih melakukan penyesuaian kembali terhadap narapidana yang layak untuk diberikan pengampunan.
"Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian terutama terkait dengan empat kriteria yang di rapat kerja lalu sudah kami sampaikan," pungkas Supratman.
Baca Juga:
Agus Difabel Terdakwa Kasus Pelecehan Seksual, Dipastikan Tak Akan Dapat Amnesti
[Redaktur: Zahara Sitio]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.