Dalam RUU tersebut, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun.
Angka ini bertambah dari aturan sebelumnya dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2), yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, dan lembaga lainnya.
Baca Juga:
Panglima TNI Mutasi 117 Pati, 9 Diposisikan di Jajaran Stafsus Maruli Simanjuntak
"Dalam RUU TNI nanti, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif akan bertambah menjadi 15. Namun, untuk jabatan tertentu lainnya, mereka tetap harus pensiun lebih dulu," jelas Sjafrie.
Inilah 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI :
Koordinator Bidang Polkam
Baca Juga:
Komisi I DPR RI Sebut Pengamanan TNI Pada Kejaksaan Efektifkan Penegakan Hukum
Pertahanan Negara
Sekretariat Militer Presiden
Intelijen Negara