Dalam RUU tersebut, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun.
Angka ini bertambah dari aturan sebelumnya dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2), yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, dan lembaga lainnya.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Isu Jabatan Sipil bagi TNI Tak Perlu Dibuat Gaduh
"Dalam RUU TNI nanti, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif akan bertambah menjadi 15. Namun, untuk jabatan tertentu lainnya, mereka tetap harus pensiun lebih dulu," jelas Sjafrie.
Inilah 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI :
Koordinator Bidang Polkam
Baca Juga:
Panglima TNI Rotasi 5 Perwira, Tagor Rio Pasaribu Dapat Posisi Strategis
Pertahanan Negara
Sekretariat Militer Presiden
Intelijen Negara