WAHANANEWS.CO, Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menanggapi polemik pengangkatan Letkol TNI (Inf) Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab).
Maruli menegaskan bahwa penunjukan Letkol Teddy tidak menyalahi aturan. Menurutnya, jabatan Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 148 Tahun 2024.
Baca Juga:
KSAD Maruli: Isu Jabatan Sipil bagi TNI Tak Perlu Dibuat Gaduh
"Juru bicara kepresidenan sudah menyampaikan bahwa berdasarkan perpres, Seskab berada di bawah Setmilpres," ujar Maruli saat ditemui di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Maruli menambahkan bahwa Letkol Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari TNI untuk menduduki posisi Seskab. Sebab, sejak lama jabatan di Setmilpres memang diisi oleh perwira aktif dengan pangkat tertinggi Mayor Jenderal.
"Setmilpres itu sejak dulu dipimpin oleh Mayor Jenderal, dan sekretarisnya dari kepolisian. Tidak ada yang harus keluar dari institusi militer atau kepolisian," tegasnya.
Baca Juga:
Panglima TNI Rotasi 5 Perwira, Tagor Rio Pasaribu Dapat Posisi Strategis
Pernyataan senada juga disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Ia menjelaskan bahwa jabatan Seskab merupakan posisi eselon II di bawah Setmilpres, yang memang bisa diisi oleh prajurit aktif dengan pangkat maksimal Jenderal bintang satu.
"Seskab itu eselon II, dan jabatan ini bisa ditempati oleh TNI aktif berpangkat bintang satu," ujar Agus.
Sementara itu, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) akan mengatur lebih lanjut mengenai posisi prajurit TNI dalam jabatan sipil.
Dalam RUU tersebut, ada 15 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun.
Angka ini bertambah dari aturan sebelumnya dalam UU TNI Pasal 47 ayat (2), yang hanya memperbolehkan prajurit aktif menduduki 10 jabatan sipil, termasuk di bidang politik dan keamanan negara, pertahanan, intelijen, dan lembaga lainnya.
"Dalam RUU TNI nanti, jumlah kementerian/lembaga yang bisa diisi prajurit aktif akan bertambah menjadi 15. Namun, untuk jabatan tertentu lainnya, mereka tetap harus pensiun lebih dulu," jelas Sjafrie.
Inilah 15 Kementerian/Lembaga yang bisa dijabat oleh prajurit TNI aktif dalam usulan Kemenhan RI saat rapat kerja pembahasan RUU TNI bersama Komisi I DPR RI :
Koordinator Bidang Polkam
Pertahanan Negara
Sekretariat Militer Presiden
Intelijen Negara
Sandi Negara
Lemhannas
Dewan Pertahanan Nasional
SAR Nasional
Narkotika Nasional
Kelautan dan Perikanan
BNPB
BNPT
Keamanan Laut
Kejagung, dan
Mahkamah Agung
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]