WahanaNews.co | Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi diagendakan memimpin sidang dan penjatuhan sanksi Hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) tehadap 5 polisi yang terbukti berperan sebagai calo Bintara Polri, hari ini, Senin (20/3/2023).
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2023).
Baca Juga:
Dicopot dan Ditahan Propam, Polisi di Sukabumi Terciduk Berduaan dengan Istri Orang
Menurutunya, lima anggota polisi tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal, melansir Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
Baca Juga:
Satlantas Polresta Ambon Edukasi Pemudik, Bagikan Stiker Keselamatan
"Penyidik menangani masalah ini dengan profesional, pengumpulan alat-alat bukti dilakukan secara cermat dan hati-hati," imbuhnya.
Sesuai yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP, alat-alat bukti diperkuat oleh penyidik.
Menurut Iqbal, proses penyidikan terhadap kelima pelanggar terus berjalan secara proporsional, dan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.