WahanaNews.co | Kejaksaan Agung (Kejagung) terus selidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022.
Hari ini tim penyidik memeriksa 2 orang salah satunya mantan Dirjen di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula, Kejagung Periksa Eks Stafsus Mendag
"Saksi-saksi yang diperiksa yaitu ASD selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dilansir dari Detikcom, Senin (30/1/2026).
Selain itu, saksi lainnya yang diperiksa penyidik adalah inisial IKHP selaku Kepala Biro Hukum Persidangan dan Humas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian periode 2018.
Kedua saksi memberikan kesaksian terkait kasus impor garam industri untuk tersangka mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK.
Baca Juga:
Korban DNA Pro Menangis Minta Keadilan di Kejari Bandung: Desak agar Uang Sitaan segera Dikembalikan
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," ujarnya.
6 Tersangka Kasus Impor Garam
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tersangka baru dalam kasus impor garam industri tersebut, yaitu Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur berinisial YN. Dengan ditetapkannya 1 orang sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam perkara dimaksud menjadi 6 orang.
Berikut ini rincian 6 tersangka:
1. Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, YA
2. Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian, FJ
3. Mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian (periode 2019-2022), MK
4. Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia, FTT
5. Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi berinisial SW alias ST
6. Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur, inisial YN
Sementara itu, jumlah kerugian negara dan perekonomian negara masih dalam proses perhitungan oleh ahli.
Peran Para Tersangka
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi menerangkan, para tersangka kongkalikong merekayasa data yang akan digunakan untuk menentukan jumlah kuota impor garam industri seolah-olah dibutuhkan impor garam 3,7 juta ton.
Data yang terkumpul itu, menurut Kuntadi, tanpa diverifikasi dan tanpa didukung data yang cukup sehingga kuota impor mengalami kerugian.
"Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah mereka bersama-sama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota. Data yang terkumpul tersebut tanpa diverifikasi, direkayasa, tanpa didukung alat bukti yang data yang cukup sehingga ketika ditetapkan kuota impor terjadi kerugian banyak," kata Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).
Perbuatan para tersangka, lanjut Kuntadi, menyebabkan harga garam menjadi anjlok karena yang tadinya impor garam tersebut untuk garam industri, tetapi garam industri itu berlebihan dan membanjiri pasar garam konsumsi sehingga mengakibatkan harga garam lokal tidak bisa bersaing.
Tak hanya itu, Kuntadi menyebut penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah para tersangka ini.
"Oleh karenanya, bahkan terjadi penyerapan barang ke pasar industri garam konsumsi, maka situasi menjadi harga garam industri ke konsumsi menjadi turun, itulah yang terjadi sehingga penetapan kuota garam oleh pemerintah menjadi tidak valid akibat ulah orang-orang ini, " ungkapnya. [rgo]