WahanaNews.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan Bupati Muara Enim, Juarsah (JRH), sebagai tersangka dalam
pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten
Muara Enim Tahun 2019.
"Hari
ini KPK akan menyampaikan informasi terkait dengan penetapan dan penahanan JRH
(Juarsah), Bupati Kabupaten Muara Enim (yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim
2018- 2020) dalam pengembangan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek di
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto
dalam konferensi pers, Senin (15/2/2021).
Baca Juga:
KPK Ciduk Bupati Cilacap, Ini Jejak Karier Syamsul Auliya Rachman
Karyoto
mengatakan, perkara ini berawal dari kegiatan operasi tangkap tangan pada 3
September 2018 dan telah ditetapkan 5 orang Tersangka yaitu AYN (Ahmad Yani)
Bupati Kabupaten Muara Enim 2018-2019, EMM (Elfin MZ Muhtar) Kepala Bidang
pembangunan jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan ROF (Robi Okta
Fahlefi) Swasta.
Tersangka
lain yaitu AHB (Aries HB) Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, dan RS (Ramlan
Suryadi) Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
"Perkara
kelima tersangka tersebut telah disidangkan dan diputus pada tingkat PN Tipikor
Palembang dengan putusan bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap," ucap
Karyoto.
Baca Juga:
Ramadan Diguncang OTT, Bupati Cilacap Jadi Kepala Daerah Terbaru yang Diciduk KPK
Karyoto
menyebut, setelah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk dilanjutkan dengan
gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima
hadiah atau janji terkait dengan proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara
Enim Tahun Anggaran 2019.
"Bersamaan
dengan dilakukannya Penyidikan sejak tanggal 20 Januari 2021, KPK selanjutnya
menetapkan 1 orang Tersangka yakni JRH (Juarsah) Bupati Kabupaten Muara Enim
(yang merupakan Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020)," ujar dia.
Untuk
kepentingan penyidikan, kata Karyoto, tersangka dilakukan penahanan pertama
selama 20 hari terhitung hari ini sampai dengan 6 Maret 2021 di Rumah Tahanan
Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, Kavling C1.