"Sebagai
upaya untuk melakukan mitigasi penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK,
maka tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK
Kavling C1," ucap Karyoto.
Adapun
konstruksi perkara dalam kasus ini diduga telah terjadi sejak awal
tahun 2019, saat Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan proyek pengadaan
pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Baca Juga:
KPK Ciduk Bupati Cilacap, Ini Jejak Karier Syamsul Auliya Rachman
Dalam
pelaksanaan proyek pengadaan tersebut, JRH diduga turut menyepakati dan
menerima sejumlah uang berupa commitment
fee dengan nilai 5 persen dari total nilai proyek yang salah satunya
diberikan oleh Robi Okta Fahlefi.
Selain
itu, JRH selama menjabat selaku Wakil Bupati Muara Enim 2018-2020 juga diduga
berperan aktif dalam menentukan pembagian proyek-proyek pengadaan barang dan
jasa di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.
Penerimaan
commitment fee dengan jumlah sekitar
Rp 4 miliar
oleh JRH dilakukan secara bertahap melalui perantaraan dari Elfin MZ Muhtar,
Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Baca Juga:
Ramadan Diguncang OTT, Bupati Cilacap Jadi Kepala Daerah Terbaru yang Diciduk KPK
Tersangka
JRH disangkakan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1)
ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Atau
Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Dan atau
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.