WahanaNews.co | Polisi resmi menahan dokter
sekaligus influencer kesehatan,
Richard Lee, setelah ditangkap terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang
ITE.
Richard
Lee ditangkap di rumah pribadinya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (11/8/2021), sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca Juga:
Richard Lee Bebas dari Status Tersangka, Ogah Maafkan Kartika Putri
"Sekarang, RL
sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya,
Kombes Pol Yusri Yunus, dalam keterangannya, Kamis (12/8/2021).
Yusri
menegaskan, penyidik saat ini sudah melakukan penahanan terhadapRichard
Lee di rutan Polda Metro Jaya.
"Sudah
dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Baca Juga:
Richard Lee Batal Ditahan, Kartika Putri Terus Di-"Bully"
Yusri
mengatakan, penangkapan Richard Lee diduga terkait pelanggaran Undang-Undang
ITE, karena melakukan ilegal akses akun Instagram pribadi.
Adapun Instagram tersebut telah menjadi barang
bukti atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri
pada Desember 2020.
"Kasus
itu sudah tingkat penyidikan. Diketahui adanya ilegal akses di akun yang sudah
menjadi barang bukti," ujar Yusri.
Menurut
Yusri, penyidik kemudian menyelidiki dan mengetahui seorang yang mengakses akun
Instagram itu merupakan Richard Lee sendiri.
"Kami
mendatangi RL. Penangkapan sesuai dengan SOP, sesuai mekanismenya yang ada.
Kemudian, yang bersangkutan sempat tidak mau untuk dibawa penyidik,
sehingga ada upaya paksa," kata Yusri.
Sementara
itu, Kasubdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kompol
Rovan, mengatakan, Richard Lee sempat membuat unggahan pada akun Instagram yang telah disita menjadi barang bukti.
"Pada
6 agustus 2021, saudara R mem-posting di
akun yang telah disita oleh penyidik dengan caption
"hai semua, saya kembali setelah sekian
lama"," kata Rovan.
Padahal,
kata Rovan, Richard Lee sudah mengetahui akun Instagram pribadinya itu telah disita sebagai barang bukti kasus
dugaan pencemaran nama baik.
"Penyidik
melakukan penyelidikan dan ditemukan beberapa bukti-bukti yang kami sita telah
dihapus oleh yang bersangkutan. Oleh sebab itu, kami melakukan penangkapan,"
kata Rovan.
Richard
Lee dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 231 KUHP
dan atau Pasal 221 KUHP dalam Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 8 tahun
penjara. [dhn]