WahanaNews.co | Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
Penetapan ini setelah Andi Merya Nur dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa (21/9/2021) malam.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan Andi Merya Nur diduga menerima uang Rp250 juta dari Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Anzarullah.
Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 30 persen setelah Anzarullah mendapat proyek paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp714 juta.
Kemudian proyek belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp175 juta dari Andi Merya.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Sebagai realisasi kesepakatan, Anzarullah awalnya memberikan Rp25 juta atas 2 proyek pekerjaan yang didapat kepada Andi Merya.
Sisanya sebesar Rp225 juta diserahkan Anzarullah di rumah pribadi Andi Merya di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun karena ada pertemuan kedinasan, Andi Merya menyampaikan agar sisa uang diserahkan ke ajudan yang ada di rumah.