"Saat meninggalkan rumah Bupati, Tim KPK langsung mengamankan AZR (Anzarullah), AMN (Andi Merya Nur) dan pihak terkait lainnya serta uang sejumlah Rp225 juta," ujar Ghufron saat jumpa pers di gedung KPK, Rabu (22/9/2021).
Awalnya pada Maret hingga Agustus 2021, Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berupa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) serta Dana Siap Pakai (DSP).
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
Diketahui, Pemkab Kolaka Timur memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp26,9 Miliar dan Hibah Dana Siap Pakai senilai Rp12,1 Miliar.
Di awal September, kedua tersangka datang ke kantor BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.
Atas pemaparan itu, Anzarullah kemudian meminta Andi Merya agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB bisa dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaannya dan pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Kolaka Timur.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
Kemudian khusus untuk paket belanja jasa konsultansi perencanaan pekerjaan jembatan dua unit di Kecamatan Ueesi dan belanja jasa konsultansi perencaaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi dikerjakan oleh AZR.
Andi Merya menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee sebesar 30 persen.
"Selanjutnya AMN memerintahkan AZR untuk berkoordinasi langsung dengan Kabag ULP agar memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggah ke LPSE sehingga perusahaan milik AZR dan atau grup AZR dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan 2 proyek dimaksud," ujar Ghufron.