(2) Dalam memutus perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hakim wajib memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Pasal 55, dan Pasal 103.
(3) Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Baca Juga:
Bupati SIMALUNGUN Motivasi Korban Penyalahgunaan Narkoba di Yayasan Keris Sakti
Atas dasar ketentuan tersebut, polisi akan melakukan asesmen terhadap Jeff Smith agar dapat direhabilitasi. Asesmen akan dilakukan pada Senin (13/12).
"Karena dikategorikan sebagai pemakai, ketentuan hukumnya kita harus rehabilitasi. Senin (diasesmen)," imbuhnya.
Jeff Smith ditangkap di rumahnya di Depok, Rabu (8/12). Ini adalah kedua kalinya Jeff Smith ditangkap di kasus narkoba.
Baca Juga:
Michael Sitorus, Pelopor ODGJ di Pusat Rehabilitasi Adiksi Toba Sehat
Berbeda dengan sebelumnya ketika ditangkap karena ganja, kali ini Jeff Smith diciduk karena narkoba jenis baru, yakni LSD.
"Yang bersangkutan ini menggunakan narkotika jenis LSD," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (9/12).
Polisi mengungkapkan, selama bebas dari penjara sejak September 2021, Jeff Smith sudah memesan 50 lembar LSD. Dua di antaranya disita sebagai barang bukti.