WahanaNews.co, Jakarta - Ketua KPK, Firli Bahuri, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pernyataan status tersangka ini disampaikan oleh Kombes Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, pada Rabu (22/11/2023) malam.
Ade menyatakan bahwa hasil gelar perkara oleh penyidik memberikan keyakinan yang cukup untuk menaikkan status Firli menjadi tersangka.
Baca Juga:
Soal OTT Capim KPK Johanis Tanak dan Benny Mamoto Beda Pandangan
"Pada hari Rabu ini, tanggal 22 November 2023, sekitar pukul 19.00, di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB, selaku Ketua KPK RI, sebagai tersangka," ungkap Ade.
Ade juga menjelaskan pasal-pasal yang dikenakan kepada Firli. Ketua KPK tersebut dijerat dengan sejumlah pasal yang terkait dengan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
Baca Juga:
Korupsi APD Kemenkes, KPK Ungkap Satu Tersangka Beli Pabrik Air Minum Kemasan Rp60 Miliar
"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya.
Melansir Detik, berikut Rincian Isi Pasal yang Menjerat Firli:
Pasal 12 e
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Pasal 12 B
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;
b. yang nilainya kurang dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum
(2) Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah)
Pasal 65 KUHP
Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
Ade mengatakan penetapan tersangka kepada Filri telah melalui serangkaiaan proses penyidikan. Firli ditetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan malam ini di Polda Metro Jaya.
Respons Pengacara Firli
Dihubungi terpisah, pengacara Firli, Ian Iskandar, merespons soal status tersangka yang menjerat kliennya. Ian mengatakan Firli akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini.
"Kita ikuti proses hukumnya," kata Ian.
Ian juga memberikan tanggapan terkait indikasi bahwa Firli akan mengundurkan diri setelah diumumkan sebagai tersangka. Pengacara Firli menyatakan bahwa status tersangka yang diberikan kepada Firli belum tentu benar menurut hukum.
"Penetapan ini belum tentu benar menurut pandangan hukum," ujarnya.
Ketika ditanya apakah Firli berencana untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya, Ian tidak memberikan rincian khusus. Dia menyatakan bahwa pihaknya akan patuh terhadap proses hukum.
"Kita akan mengikuti proses hukumnya," ungkapnya.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]