WahanaNews.co, Jakarta - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara: 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Larangan Sahbirin Noor Bepergian Keluar Negeri Masih Berlaku
"Pemohon: Syahrul Yasin Limpo. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, mengutip CNN Indonesia ,Rabu (11/10/2023).
Laman SIPP PN Jakarta Selatan belum memuat informasi perihal permohonan praperadilan tersebut.
Perkara ini akan diadili oleh hakim tunggal Alimin Ribut Sujono. Sidang pertama akan bergulir pada Senin, 30 Oktober 2023.
Baca Juga:
Usai Paman Birin Menang Praperadilan, Penyidik KPK Angkat Kaki dari Kalsel
KPK dikabarkan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka ialah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono.
Lembaga antirasuah itu menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi dan pencucian uang dalam proses hukum di Kementan RI.
Menko Polhukam Mahfud MD juga telah mengungkap status tersangka Syahrul. Namun, ia enggan mengungkap rinci penetapan status Syahrul yang juga dikenal sebagai politikus NasDem itu.