WAHANANEWS.CO, Jakarta – Sikap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dengan alasan mengajukan gugatan praperadilan lagi, disentil mantan penyidik senior KPK Praswad Nugrah. Praswad menilai alasan Hasto tidak berdasar.
"Alasan Hasto untuk tidak memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dikarenakan sedang menunggu putusan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya merupakan alasan yang tidak berdasar," kata Praswad kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Baca Juga:
KPK Ungkap Jejak Uang Panas: Harun Masiku Terima Dana dari Djoko dan Hasto
"Karena hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan lebih parah lagi dapat mengakibatkan kekacauan hukum, seluruh perkara pidana yang sedang berjalan di seluruh Indonesia bisa berhenti dikarenakan proses pengajuan gugatan praperadilan," imbuhnya.
Praswad mengatakan proses penyidikan tetap berjalan meski Hasto mengajukan praperadilan. Kata Praswad, tidak boleh ada penyesatan informasi dari pihak mana pun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka pemeriksaan tersangka harus berhenti dulu sampai putusan.
"Tidak boleh ada upaya penyesatan informasi dari pihak manapun yang menyampaikan ke publik bahwa jika seorang tersangka mengajukan gugatan praperadilan maka seluruh proses penyidikan, termasuk pemeriksaan tersangka dan pengumpulan alat bukti lainnya harus berhenti sampai dengan adanya putusan praperadilan," ujarnya.
Baca Juga:
KPK Klaim Punya Bukti Hasto dan Djoko Tjandra Jadi Donatur di Kasus Suap Harun Masiku
Praswad mendesak KPK segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto ke pengadilan. Hal itu dilakukan, katanya, untuk memecah kebuntuan akibat pengajuan gugatan praperadilan yang dilakukan Hasto berkali-kali ini.
"Untuk memecah kebuntuan dan ketidakpastian hukum yang dapat timbul diakibatkan pengajuan praperadilan yang berkali-kali ini, maka KPK harus segera menahan dan melimpahkan perkara Hasto Kristiyanto ke Pengadilan Tipikor sesuai dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, guna menjamin hak asasi para tersangka maupun saksi atas perkara berjalan," ujarnya.
Hasto Minta Tunda Pemeriksaan