WAHANANEWS.CO, Jakarta – Terkait penetapan status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan.
Gugatan itu kembali diajukan Firli ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu (12/3) kemarin dan teregister dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PNJKT.SEL.
Baca Juga:
Firli Bahuri Klaim Sesuai KUHAP, Penyidik PMJ Harus Hentikan Penyidikan Kasusnya
Dikutip dari laman SIPP PN Jaksel, pihak tergugat dalam kasus ini yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar membenarkan adanya gugatan praperadilan yang kembali diajukan atas kasus dugaan pemerasan itu.
"Iya betul (kembali ajukan gugatan praperadilan)," ujarnya lewat pesan singkat, Jumat (14/3).
Baca Juga:
Usai 2 Kali Mangkir, Polda Metro Bakal Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri
Ian mengatakan gugatan praperadilan ini sebagai bentuk upaya pihak Firli Bahuri dalam memperjuangkan keadilan di kasus yang sudah lama tak terselesaikan.
"Upaya hukum praperadilan ini bagian dari ikhtiar Pak Firli dalam memperjuangkan keadilan beliau terkait status tersangka selama 1 tahun 4 bulan lebih. Ada proses kezaliman yamg dia alami dengan tegar dan sabar," pungkasnya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 November 2023.