WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyentil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang mengajukan permohonan Praperadilan kedua.
Menurut dia, Hasto jika mengaku sebagai warga negara yang baik seharusnya memenuhi panggilan tim penyidik hari ini.
Baca Juga:
Soal Status Tersangka, Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan
"Idealnya sebagai warga negara yang baik, beliau datang menghadiri panggilan penyidik," ujar Johanis saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (17/2).
Pimpinan KPK berlatar belakang jaksa ini menjelaskan Praperadilan tidak bisa dijadikan alasan untuk menunda pemeriksaan. Sebab, itu dua hal yang berbeda.
Kendati demikian, Johanis belum bisa memberi informasi apakah akan diterapkan upaya paksa atau tidak. Pimpinan, kata dia, menyerahkan sepenuhnya kepada tim penyidik.
Baca Juga:
Alasan Tak Berdasar, Eks Penyidik Senior KPK Minta Hasto PDIP Ditahan
"Kalau menurut ketentuan hukum, adanya Praperadilan tidak menghalangi proses pemeriksaan kecuali ada penetapan hakim Praperadilan yang menyatakan agar pemeriksaan perkara yang dimohonkan Praperadilan ditunda sampai dengan adanya putusan," ungkap dia.
KPK seyogianya memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai tersangka pada hari ini. Namun, yang bersangkutan melalui tim hukumnya menyurati penyidik untuk memohon penjadwalan ulang karena baru saja mendaftarkan permohonan Praperadilan kedua.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.