WahanaNews.co | Politikus Partai NasDem Zulfan Lindan buka suara merespons keputusan Ketua Umum Surya Paloh yang menonaktifkan dirinya dari jabatan Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 1 yang meliputi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) DPP Partai NasDem.
Ia mengatakan surat tersebut salah alamat karena dirinya sudah tak menjadi pengurus DPP Partai NasDem sejak 2020 atau sejak menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Jasa Marga (Tbk).
Baca Juga:
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR Terpilih 2024-2029 Bakal Ikuti Pelantikan Hari Ini
"Pertama surat itu salah alamat, karena saya sudah sejak dua tahun lalu bukan lagi sebagai pengurus DPP [Partai] Nasdem karena diangkat sebagai Wakil Komisaris Jasa Marga," kata Zulfan lewat pesan singkat, Kamis (13/10).
Sebagai seorang warga negara yang merdeka, ia berkata, dirinya tetap memiliki hak untuk berbicara. Zulfan juga mengaku tidak pernah mengatasnamakan diri sebagai pengurus DPP NasDem saat berbicara di media massa atau media sosial.
"Kedua saya tetap punya hak bicara sebagai warga negara yang merdeka. Selain itu pun selama ini saya tidak pernah atas nama pengurus. Bagi saya kebebasan adalah hak asasi manusia," tuturnya.
Baca Juga:
Hinca Panjaitan Pimpin Tim Pemenangan Bobby-Surya di Pilgubsu 2024
Sebelumnya, Surya menyatakan bahwa Partai NasDem telah memberikan peringatan terhadap Zulfan yang telah berulang kali menyampaikan pernyataan yang tidak produktif serta jauh dari semangat dan jati diri Partai NasDem di media massa dalam beberapa waktu terakhir.
Dia menerangkan, peringatan keras itu berupa penonaktifan Zulfan dari kepengurusan DPP Partai NasDem serta melarang Zulfan memberikan pernyataan di media massa dan dan media sosial atas nama fungsionaris Partai NasDem.
Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali mengakui bahwa pernyataan 'Anies merupakan antitesis dari Jokowi' merupakan puncak pernyataan tidak produktif Zulfan yang kemudian membuat Surya memutuskan menonaktifkan Zulfan dari jabatan Ketua Teritorial Pemenangan Pemilu Sumatera 1 yang meliputi Aceh dan Sumut DPP Partai NasDem.