WahanaNews.co, Jakarta - Berkaitan dengan kode etik perilaku Jaksa, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam instruksinya meminta seluruh jajarannya menjaga sikap dan penampilan. Dia mengatakan jaksa tidak boleh bertato dan berjenggot.
"Menjadi seorang Jaksa tidak boleh sembarangan dalam berpenampilan, sejak mereka lulus dan dilantik menjadi seorang Jaksa pun sudah dibekali dengan Kode Perilaku Jaksa seperti tidak boleh bertato, tidak boleh berjenggot, tidak boleh bertindik sembarangan, tidak memakai pewarna rambut yang dilarang," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (22/1/2024).
Baca Juga:
Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Diapresiasi Guru Besar Hukum
Jaksa Agung memerintahkan seluruh anggota mengenakan pakaian yang sesuai dengan Seragam Jaksa (Gamjak). Dengan begitu, masyarakat bisa membedakan jaksa dengan APH lainnya.
Burhanuddin juga memerintahkan agar tidak ada lagi anggota yang turut memamerkan harta kekayaan atau flexing di media sosial.
Selain itu, ia melarang jajarannya mendatangi tempat-tempat tertentu yang dapat merugikan institusi, seperti tempat hiburan malam.
Baca Juga:
Saldo ATM Nol, Rafael Alun Menangis Keluarganya Kini Hidup Nelangsa
Jaksa Agung mengingatkan dalam era digital saat ini seluruh perilaku dan tindakan akan disorot oleh publik.
Oleh sebab itu, ia meminta agar seluruh jajarannya menjadi contoh dan teladan di masyarakat bahkan di jajaran aparat penegak hukum (APH) lainnya.
"Jaksa harus memiliki kepekaan sosial, rasa empati dan yang paling penting adalah good character, sehingga sebagai penegak hukum yang humanis adalah cerminan," ucap Jaksa Agung.
"Tidak ada larangan bermain media sosial yang bisa memperkenalkan Jaksa Humanis dan kinerja Kejaksaan di mata masyarakat. Jadilah Jaksa yang dicintai dan dipercaya masyarakat dalam segala hal," sambungnya.
[Redaktur: Alpredo Gultom]