"Kami di sini menanyakan apakah ada surat dari kantor advokat, dari pengacara advokat Murnaman ini, menyatakan bahwa berdasarkan putusan ini dan sesuai dengan bunyi undang-undang ini dipersilakan untuk beracara seperti yang disebut dalam undang-undang," ujar Jaksa KPK.
Munarman, yang dikenal sebagai mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI), menegaskan bahwa pemberhentian advokat harus melalui mekanisme Mahkamah Kehormatan dan pencabutan berita acara sumpah.
Baca Juga:
Hanif Dhakiri Dipanggil KPK, Penyidikan RPTKA Terus Bergulir
"Yang kedua BAS-nya dicabut sebagaimana pernah terjadi di kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Jadi, tidak ada otomatis orang berhenti karena menjalani proses hukum, karena advokat itu sekali lagi adalah profesi yang harus melalui pemberhentiannya. Proses organisasi pemberhentian melalui mahkamah kehormatannya dan pencabutan berita acara sumpahnya," ujarnya.
Majelis hakim menyatakan hingga saat ini tidak menerima informasi resmi terkait pencabutan izin advokat Munarman.
Majelis menyebut keberatan yang disampaikan jaksa tetap dicatat dalam berita acara persidangan.
"Sehingga demikian oleh karena sampai dengan saat ini majelis tidak mendapatkan informasi baik dari instansi kami secara vertikal maupun ada bukti pencabutan atas berita acara sumpah dan berita acara sumpah dari Pengadilan Tinggi dan dari organisasi profesi yang bersangkutan juga tidak ada pencabutan KTA," kata hakim.
Baca Juga:
Komisi I DPR Kota Jambi Tinjau Langsung Penanganan Kasus Asusila di Polda Jambi
"Apa pun hak penuntut umum untuk mengutarakan penilaiannya menjadi hak penuntut umum dan dicatat dalam berita acara persidangan hari ini. Begitu ya, cukup," imbuh hakim.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa memaksa pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk menyerahkan uang dengan total Rp 6.522.360.000.
Perbuatan tersebut disebut terjadi sejak 2021 atau sebelum Noel menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Pemerasan disebut terus berlangsung hingga Noel menjabat Wamenaker.
Jaksa menyebut Noel mengetahui praktik tersebut dan meminta bagian sebesar Rp 3 miliar.