WahanaNews.co | Suami Pinangki Sirna Malasari, Ajun Komisari Besar
Polisi (AKBP) Napitupulu Yogi Yusuf, mengaku, istrinya merahasiakan pertemuan dengan terpidana
kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
Sebab, berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pinangki bertemu Djoko Tjandra di Kuala
Lumpur, Malaysia,
sebanyak tiga kali pada 12, 19 dan 25 November 2019.
Baca Juga:
Banjir Landa Kota Binjai, Sejumlah TPS Ditunda Untuk Melakukan Pemungutan Suara
"Saya tahu dia akan ke luar negeri pada tanggal 19 dan 25 November. Dia sudah
menyiapkan paspor di depan anak. Saya tanya mau ke mana, dia jawab "bukan
urusan kamu", saya tahu dia ke luar negeri. Tapi saat itu saya sudah dalam
tahapan ngomong apa saja salah, apalagi pertanyaan ketemu Djoko Tjandra, saya
tidak tahu sama sekali," kata Yogi saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki di
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (16/11/2020).
Menurut Yogi, ia baru mengetahui istrinya menemui Djoko Tjandra di
Malaysia melalui pemberitaan media massa. Dia tak memungkiri, Pinangki kerap kali
ke luar negeri.
"Kehidupan Pinangki sebelum saya kenal
juga sering ke luar negeri, saat jadi istri juga sering keluar. Karena
mengobati orangtuanya di Singapura dari dulu begitu," ujar Yogi.
Baca Juga:
Aktivis Alumni Mahasiswa Jakarta Raya Dukung Al Haris - Sani di Pilgub Jambi 2024
Dalam persidangan, Yogi pun menyatakan
tidak mengenal dengan advokat Anita Kolopaking yang ikut bertemu dengan Djoko
Tjandra bersama Pinangki di Malaysia.
Namun dia mengenal rekan Pinangki
lainnya yang juga terjerat dalam kasus ini, yakni Andi Irfan Jaya, karena
pernah bertemu dua kali.
"Dengan Andi Irfan Jaya saya ketemu dua
kali, pertama saat makan di rumah makan Merah Delima
pada tahun 2018, saat ngobrol-ngobrol saja. Pertemuan kedua pada bulan Agustus
saat saya jemput Andi Irfan Jaya dari hotel di Kemang untuk bertemu Pinangki,"
tandas Yogi.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna
Malasari didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari yang dijanjikan
sebesar USD 1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung
(MA).
Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra
bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat
2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa
melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki
didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jo. Pasal 88 KUHP.
Yogi Yusuf merupakan suami Pinangki yang
menikah sejak 1 November 2014. Yogi yang juga merupakan seorang penyidik senior
itu mengaku rumah tangganya saat itu berada di ujung tanduk. Dia pun
mengungkapkan itu sambil berurai air mata dan suaranya bergetar.
"Pada satu tahapan saya mau nanya aja
males. Saya untuk bicara sama dia aja saya menghindar"," ujar Yogi sambil menangis
di persidangan. [dhn]