WAHANANEWS.CO, Jakarta - Sidang tuntutan terhadap Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Anak pengusaha Riza Chalid itu dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga:
Interpol Ungkap Gerak Cepat Usai Red Notice Riza Chalid
Juru Bicara PN Jakarta Pusat Andi Saputra menyampaikan bahwa sidang tuntutan tersebut direncanakan berlangsung pukul 10.00 WIB.
"Benar, rencana akan digelar sidang tuntutan pukul 10," ujar Andi, Kamis (12/2/2026).
Meski demikian, ia menegaskan jadwal persidangan bersifat dinamis menyesuaikan kesiapan para pihak yang terlibat.
Baca Juga:
Resmi Buron Internasional, Nama Riza Chalid Masuk Red Notice Interpol
"Namun masih bersifat dinamis, tergantung kesiapan para pihak," ungkap Andi.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/10/2025), Kerry didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Surat dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Triyana Setia Putra bersama empat terdakwa lain, yakni Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra.
Jaksa menjelaskan bahwa perhitungan kerugian negara mencakup kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara yang dihitung secara terpisah namun jika digabungkan mencapai sekitar Rp285 triliun.
"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar 2,732,816,820.63 dolar AS dan Rp25.439.881.674.368,30," ujar Jaksa.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang berasal dari kemahalan harga pengadaan BBM sehingga menimbulkan beban ekonomi.
"Kerugian perekonomian negara sebesar sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar sebesar 2,617,683,340.41 dolar AS," tutur Jaksa.
Secara keseluruhan, jaksa menilai perbuatan para terdakwa memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang juga dikenakan kepada empat terdakwa lainnya.
[Redaktur: Angelita Lumban Gaol]