WAHANANEWS.CO, Konawe Selatan - Sidang pembelaan Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Supriyani.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Menanggapi hal ini, Andri Darmawan selaku kuasa hukum Supriyani menyatakan bahwa dirinya tidak terlalu terkejut atas penolakan tersebut.
Namun, Andri menegaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya seharusnya berdasarkan alat bukti yang jelas, bukan hanya atas keyakinan jaksa.
“Terkait penolakan pleidoi kami, ya biasa saja, tapi kami sampaikan bahwa menuntut seseorang bersalah harus didukung alat bukti, bukan hanya berdasarkan keyakinan semata,” ujar Andri.
Baca Juga:
Kasus Somasi Supriyani: Kemendagri Siap Turun Tangan Panggil Bupati Konawe Selatan
Ia juga tetap berharap majelis hakim memberikan putusan bebas kepada Supriyani.
“Atas penolakan jaksa, kami tetap pada pleidoi kami yang meminta majelis hakim memutus bebas Ibu Supriyani,” tambahnya, mengutip tayangan Kompas TV pada Jumat (15/11/2024).
Jaksa penuntut umum dalam sidang tersebut menyebutkan bahwa Supriyani dinilai bersalah karena terlibat dalam kasus pemukulan terhadap anak Aipda WH.
Meskipun demikian, jaksa mengakui bahwa tindakan Supriyani tidak didasari niat jahat terhadap muridnya, sehingga tuntutan yang diajukan adalah tuntutan bebas.
Sidang pleidoi ini merupakan lanjutan dari proses hukum terhadap Supriyani, seorang guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, yang tengah menunggu keputusan majelis hakim terkait nasib hukumnya di pengadilan.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]