Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Galih Riana Putra Intaran mendakwa Ivan Sugiamto telah melakukan kekerasan terhadap anak.
"Terdakwa dinilai menempatkan, membiarkan melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak," kata Galih.
Baca Juga:
DP3A Kota Kendari Kampanyekan Antikekerasan pada Anak di Lingkungan Sekolah Sultra
Hal itu, kata Galih, bermula saat anak Ivan, EL dan ditemani saksi DEF mendatangi korban EN di sekolahnya, di SMAK Gloria 2, untuk menyelesaikan masalahnya, pada Senin, 21 Oktober 2024. Keduanya kemudian bertemu Ira Maria dan Wardanto, orang tua EN.
"Saksi DEF berkata EL mau menanyakan maksud perkataan anak EN yang menyebut anak EL seperti anjing pudel," ucapnya.
Singkat cerita, saksi EL dan DEF menghubungi terdakwa Ivan. Setibanya di SMAK Gloria 2 Surabaya dan menemui EN, dia tersulut emosi dan memaksa serta mengintimidasi korban EN untuk meminta maaf dengan bersujud dan menggonggong.
Baca Juga:
Diduga Dibully Kakak, Bocah Kelas 3 SD di Subang Koma 6 Hari Lalu Meninggal
"Terdakwa lalu menyuruh anak korban EN, untuk bersujud dan menggonggong dengan berkata 'Minta maaf! Sujud! Sujud!' sebanyak tiga kali," kata Galih membacakan dakwaan.
Karena diminta juga oleh ibunya yang sudah ketakutan, EN kemudian mau bersujud di depan Ivan, EL dan kerumunan orang. Namun saat ia hendak menggonggong, ayah korban berusaha membangkitkan anaknya.
"Namun tindakan orang tua korban itu dihalangi oleh terdakwa. Lalu terdakwa kemudian mengintimidasi saksi Wardanto sembari menengadah dahinya ke kepala saksi Wardanto," ucapnya.