WahanaNews.co | Tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi (PC) telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022, kemarin.
Dalam pemeriksaan tersebut PC menolak sangkaan polisi di BAP dan tetap mengaku sebagai korban pelecehan.
Baca Juga:
Narapidana, Termasuk Putri Candrawati, Dapat Remisi Khusus Natal 1 Bulan
Menurut kuasa hukum PC, Arman Hanis kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Dia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo suaminya tersebut.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," terang Arman di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).
Baca Juga:
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Putri Candrawathi di Pondok Bambu
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
"Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," tutur Arman.
PC masih tetap bersikukuh dan menolak sangkaan penyidik terhadapnya.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut, dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," ujar Arman.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan lanjutan PC akan dilaksanakan pada Rabu 31 Agustus 2022, pekan depan.
Pemeriksaan lanjutan nantinya, lanjut Dedi, dilakukan dengan konfrontir terhadap sejumlah tersangka lainnya.
"Pemeriksaan (PC) ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup malam ini dan akan dilanjukan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus mendatang," jelas Dedi.
Menurut Dedi, PC akan menjalani sidang konfrontir dengan sejumlah tersangka lainnya terkait pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo yakni di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi.
Dedi juga menyampaikan nantinya hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
"Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizini penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," terang Dedi. [Tio]