WahanaNews.co | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, meneytujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana atas nama tersangka I Wayan Latra, dari Kejaksaan Negeri Jembrana yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, pada Jumat (18/02).
Baca Juga:
Kejari Tangerang Selesaikan Pencurian dengan Restorative Justice
Kronologi Singkat
Saksi korban I Komang Ardana dengan Tersangka I Wayan Latra masih mempunyai ikatan persaudaraan sedarah dan sama-sama menggarap sawah di lahan warisan keluarga saksi korban sedang menggarap sawah miliknya dan Tersangka juga sedang menggarap sawahnya yang lokasinya bersebelahan.
Sekitar pukul 17.00 WITA, datang saksi Luh Miliasih (istri saksi I Komang Ardana) untuk membantu menyambit dan mencari rumput, dan kemudian saksi korban memperbaiki pematang sawahnya yang masih basah dikarenakan baru selesai ditraktor.
Baca Juga:
PERMA Nomor 1 Tahun 2024, Komnas Perempuan: Keadilan Restoratif Penting untuk Pemulihan dan Keadilan Korban
Pada waktu itu, Tersangka berjalan melewati pematang sawah saksi korban dengan tujuan hendak pulang namun pada saat Tersangka lewat, Tersangka terkena jipratan air yang bercampur lumpur yang berasal dari saksi korban yang tengah memperbaiki pematang sawahnya.
Akibat emosi, Tersangka menginjak-injak pematang sawah milik saksi korban dan karena itu saksi korban mengejar Tersangka dan mendorong Tersangka.
Tersangka yang pada saat itu sedang membawa tas yang berisikan alat slenger untuk bekerja, mengayunkan alat tersebut ke arah saksi korban dan mengenai bagian wajah dan pelipis saksi korban. Selanjutnya saksi Luh Miliasih dan saksi I Putu Eka Gunaya datang untuk melerai pertengkaran tersebut.
Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
Pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jembrana pada tanggal 08 Februari 2022 (batas waktu 14 hari: Senin, tanggal 21 Februari 2022).
Telah dilaksanakan perdamaian pada tanggal 11 Februari 2022 di Kejaksaan Negeri Jembrana;
Korban dengan Tersangka masih mempunyai ikatan persaudaraan sedarah, yakni Tersangka merupakan kakak kandung korban;
Tersangka telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, dan dari pihak korban telah menerima permintaan maaf dari Tersangka;
Masyarakat merespon positif;
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. [qnt]