WahanaNews.co | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jumlah kasus yang diselesaikan dengan cara restorative justice meningkat di 2022.
Menurutnya, Restorative justice di tahun 2022 sebanyak 15.809 perkara atau angka ini meningkat 1.672 perkara atau 11,8 persen jika dibandingkan dengan 2021 yakni 14.137 perkara.
Baca Juga:
Panglima TNI Jadi Pemeran Wayang Pandawa, Laksanama Yugo : Ini Baru Pertama Kali Saya Bermain Wayang
Penyelesaian kasus melalui restorative justice ini, kata dia, berpedoman dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Dimana harus memenuhi persyaratan formil dan materiil,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam Raker bersama Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (12/4/2023).
Sehingga, sambungnya, tak seluruh kasus dapat diselesaikan secara restorative justice. Seperti kejahatan yang mencederai rasa keadilan masyarakat, kejahatan yang menjadi atensi publik, serta kejahatan perempuan dan anak.
Baca Juga:
Kunjungan ke Papua, Polri Akan Tambah Polda dan di Empat Daerah Otonom Baru
“Itu akan ditindak secara tegas sesuai peraturan yang berlaku,” pungkasnya. [sdy]
Ikuti update
berita pilihan dan
breaking news WahanaNews.co lewat Grup Telegram "WahanaNews.co News Update" dengan install aplikasi Telegram di ponsel, klik
https://t.me/WahanaNews, lalu join.