WahanaNews.co | Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan pada 7 Mei 2024.
Bagi Komnas Perempuan, kebijakan ini merupakan terobosan penting dalam proses peradilan di Indonesia, meskipun tidak secara spesifik mengatur tentang penanganan kekerasan terhadap perempuan.
Baca Juga:
Ada 4 Kasus Kekerasan Seksual di KPU, Komnas Perempuan Sebut 2 Libatkan Hasyim
“PERMA 1 Tahun 2024 berpeluang untuk meningkatkan keadilan dan akses pemulihan perempuan korban kekerasan,“ kata Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada WahanaNews.co, Senin (3/6/2024).
Peluang ini dikenali pula oleh mitra-mitra Komnas Perempuan, sebagaimana dinyatakan dalam konsultasi melalui media zoom, tertanggal 18 Mei 2024 yang diikuti oleh 10 tim pemantau dan mitra lainnya.
Andy juga mengingatkan bahwa pelaksanaannya perlu mengacu pada PERMA 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum untuk memastikan kesediaan sukarela dan partisipasi substantif perempuan dalam mekanisme Keadilan Restoratif.
Baca Juga:
Menkominfo Diingatkan Tak Sembarangan Bicara Terkait Kasus Istri Bakar Suami
Juga, untuk memeriksa ketepatan kasus tersebut diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif.
“Kondisi relasi kuasa yang timpang adalah salah satu alasan kasus tidak dapat diproses dengan Keadilan Restoratif menurut pengaturan Perma 1 Tahun 2024 ini,” jelasnya lagi.
Sebelumnya, pada tahun 2023 Komnas Perempuan telah melakukan pemantauan tentang pelaksanaan mekanisme keadilan restoratif di 9 Provinsi, 23 Kota/Kabupaten. Sebagai tindak lanjut, Komnas Perempuan melakukan dialog dengan beberapa kementerian/lembaga termasuk Mahkamah Agung terkait laporan hasil pemantauan penerapan keadilan restoratif pada kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan.