WAHANANEWS.CO, Jakarta - Fakta baru terkuak dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ketika Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap uang 1 juta dolar Amerika Serikat yang disebut berasal dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ternyata sudah sempat diterima perantara namun belum mengalir ke anggota DPR pada Senin (13/4/2026).
Temuan ini menjadi bagian penting dalam penyidikan KPK terkait dugaan upaya pengondisian Panitia Khusus Haji DPR melalui jalur tidak resmi yang melibatkan sejumlah pihak.
Baca Juga:
Arab Saudi Panik, Blokade Hormuz Bisa Picu Iran Tutup Jalur Laut Merah
“Fakta yang kita temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus. Apakah tadi itu (uang 1 juta dollar AS) sudah diterima atau sudah digunakan. Sejauh ini yang kita dalami dan yang sudah tertuang dalam berita acara bahwa itu belum sampai digunakan,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).
KPK menyatakan bahwa uang tersebut telah diamankan sebagai barang bukti dan penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait melalui pemeriksaan saksi.
“Kita sudah lakukan pemeriksaan juga. Dan kemudian kita sudah lakukan penyitaan,” ujar Taufik.
Baca Juga:
Operasi Blokade Dimulai, Trump Ancam Hancurkan Kapal di Selat Hormuz
Lebih lanjut, penyidik masih mempertimbangkan kemungkinan pemanggilan anggota Pansus Haji DPR, tergantung pada kebutuhan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
“Nah ini kebutuhan penyidikan saat ini belum dilakukan untuk itu. Tapi apakah itu nanti butuh ya kita akan dalami lebih lanjut,” ucap dia.
Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya mengungkap adanya upaya pemberian uang oleh Yaqut saat Pansus Haji DPR mulai dibentuk dan menjalankan fungsi penyelidikan terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, 12 Maret 2026.
Jumlah dana yang disiapkan dalam upaya tersebut disebut mencapai sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat meski akhirnya tidak diterima oleh anggota pansus.
“Jumlahnya uangnya sekitar 1 juta dollar AS, tapi ditolak,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap bahwa dana tersebut dikumpulkan dari lingkungan Kementerian Agama melalui arahan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang meminta pungutan dari penyelenggara ibadah haji khusus.
Pungutan tersebut dibebankan kepada biro perjalanan haji dengan nominal sedikitnya 2.500 dolar Amerika Serikat per jemaah sebagai syarat untuk mendapatkan tambahan kuota haji khusus.
Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga pernah menjadi anggota Pansus Haji, Marwan Dasopang, mengaku tidak mengetahui adanya upaya pengondisian tersebut selama proses kerja pansus berlangsung.
“Saya enggak tahu. Saya termasuk yang aktif dalam Pansus. Saya terkejut juga karena saya tidak mengetahui itu. Enggak paham saya kalau itu, karena saya menjalankan terus,” kata Marwan, 13 Maret 2026.
Ia menegaskan bahwa selama menjalankan tugas, Pansus Haji DPR fokus mengumpulkan data secara serius, bahkan hingga melakukan penelusuran langsung ke Arab Saudi dalam kondisi yang tidak mudah.
“Kita bekerja terus. Bahkan saking seriusnya kita di Mekkah itu, di Saudi itu, tidak mudah berjibaku mendapatkan data-data itu. Dari data-data itulah kesimpulannya seperti yang diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) itu, itu saya kira,” kata Marwan.
Marwan juga menekankan bahwa hasil kerja pansus pada akhirnya hanya memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan haji.
“Kesimpulan kita, bila ada pelanggaran yang terkait masalah hukum, ya dipersilakan dilanjutkan oleh pihak-pihak yang menangani, kita menyebutkan APH. Kalau kami lagi ditanya, ya enggak ada wewenang saya itu,” tutur Marwan.
Kasus ini masih terus bergulir dengan KPK mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak guna mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
[Redaktur: Rinrin Khaltarina]