Namun, kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Baca Juga:
Polisi Ungkap Identitas 2 Pria yang Pukuli Asisten Saipul Jamil Terkait Narkoba
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni 4 tahun penjara ditambah denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Saipul Jamil terbukti melakukan suap untuk mendapat keringanan terkait perkara tindak asusila yang dilakukannya terhadap DS.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana korupsi dan pencabulan yang dilakukannya.
Baca Juga:
Polisi Penangkap Saipul Jamil Diperiksa Propam Polres Jakbar
Saipul Jamil kemudian mengajukan PK kepada Mahkamah Agung (MA).
Pihak Saipul Jamil sudah menyodorkan tiga alat bukti baru dalam berkas PK.
Pengajuan PK merupakan upaya terakhir dari Saipul Jamil untuk bisa keluar lebih cepat dari jadwal yang sudah ditentukan.