WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menetapkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama lima orang lainnya sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup dalam pengusutan perkara tersebut pada Jumat (21/8/2026).
Lima tersangka lainnya adalah Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unsoed Norman Arie Prayogo, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
Taufik menjelaskan perkara tersebut bermula dari proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed yang kemudian ditemukan adanya dugaan pungutan di luar biaya resmi pendidikan.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Taufik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Menurut dia, pungutan tambahan tersebut berada di luar biaya yang wajib dibayarkan berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi sehingga dinilai sangat memberatkan calon mahasiswa baru.
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed terbagi dalam tiga klaster dengan modus dan pihak yang terlibat berbeda.