WAHANANEWS.CO, Jakarta - KPK menyita uang tunai sekitar Rp665 juta dan saldo rekening senilai Rp99 juta dalam OTT yang menjerat Rektor Unsoed Akhmad Sodiq bersama sejumlah pejabat kampus dan pihak swasta.
“Mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan saldo dalam rekening senilai Rp99 juta,” kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:
Bangun Klinik Kejati Tak Difungsikan, Sekolah & Irigasi Terlantar Pemprov Tepis Sorotan KPK
Dari operasi tersebut, penyidik KPK kemudian mengungkap dugaan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unsoed.
KPK menetapkan Akhmad Sodiq bersama Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono sebagai tersangka.
“KPK menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujar Taufik.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Rektor Unsoed dan 5 Orang Lain Jadi Tersangka Kasus Suap Maba
Menurut Taufik, dugaan pungutan tersebut menimbulkan biaya tambahan di luar kewajiban resmi yang harus dibayarkan calon mahasiswa berupa Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
“Sehingga biaya tambahan yang timbul dari pungutan, di luar biaya yang wajib dibayarkan UKT dan IPI, dirasa sangat memberatkan bagi calon mahasiswa baru,” kata Taufik.
KPK membagi konstruksi dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed tersebut menjadi tiga klaster berdasarkan modus serta pihak-pihak yang diduga terlibat.