WahanaNews.co | Klan Alex Noerdin bikin heboh. Kali ini, giliran Bupati Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin ditangkap KPK lantaran terbelit suap. Padahal, tepat satu bulan lalu, 16 September 2021, ayah Dodi, Alex Noerdin juga ditangkap Kejagung.
Ayah dan anak tersebut kini harus duduk di kursi pesakitan karena diduga mencuri uang rakyat.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Dodi tertangkap tangan KPK atas dugaan suap pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Tidak tanggung-tanggung, dia diduga menerima komisi senilai Rp 2,5 miliar dari empat proyek garapan Pemkab Muba.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka sebagai berikut, DRA Bupati Musi Banyuasin periode 2017-2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata seperti dikutip melalui chanel youtube KPK RI, Sabtu (16/10).
Tak cuma Dodi, dua anak buahnya yakni Herman Mayori Kadis PUPR Kabupaten Muba dan Eddi Umari Kabid SDA PPK Dinas PUPR Kabupaten Muba juga ditetapkan tersangka. Satu orang lainnya sebagai pemberi suap Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara juga ditetapkan tersangka.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
Baik Alex maupun Dodi, keduanya merupakan politikus Partai Golkar. Dodi mengikuti jejak sang ayah di politik. Pernah menjabat sebagai anggota DPR RI Fraksi Golkar periode 2009-2014 dan 2014-2019 sebelum akhirnya menduduki posisi bupati Muba. Sementara ayahnya Alex, setelah pimpin Sumsel dua periode, lalu terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.
Tak cuma kiprah di politik, rupanya Dodi juga mengikuti jejak sang ayah dalam hal korupsi. Alex yang lebih dahulu terjerat kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kejaksaan Agung juga telah menetapkan Alex bersama Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) sekaligus Komisaris PDPDE Muddai Madang (MM) sebagai tersangka, usai jalani pemeriksaan.