Sementara Suhandy selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Tersangka Kasus Korupsi Dana Insentif
Kasus Alex Noedin di Kejagung
Terjerat kasus yang sama, Alex juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan, yang terjadi di tahun 2010-2019.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan keterlibatan Alex dalam perkara ini adalah yang bersangkutan turut terlibat dalam permainan untuk mendapat alokasi gas dari BP Migas untuk PDPDE Sumsel, demi keuntungan pribadi dengan dalih membentuk PT PDPDE Gas.
Baca Juga:
Episode Perdana CHUANG ASIA THAILAND Sita Perhatian Penonton dan Penampilan Memukau Para Trainee
"Tersangka AN menyetujui dilakukannya kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara," ujar Leonard.
Sementara, untuk peran dari Muddai Madang (MM) yang menjabat sebagai Direktur PT DKLN sekaligus Komisaris Utama PDPDE serta merangkap Dirut PT PDPDE Gas. Mm menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.
"Tersangka MM menerima lembayaran yang tidak sah merupakan fee marketing dari PT PDPDE Gas," ujarnya.