"Dengan penyidikan tersebut dikeluarkan penetapan tersangka terhadap MM dan AN," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Baca Juga:
Maxime Bouttier, Adzana Ashel, dan Pemain WeTV Original Rekaman Terlarang Lainnya Ramaikan Indonesia Comic Con 2024
Kasus Dodi KPK
Dodi yang digelandang di Jakarta kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengadaan infrastruktur di Pemerintahan Kabupaten wilayah Musi Banyuasin.
Kasus ini berawal dari Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk tahun 2021 akan melaksanakan beberapa proyek yang dananya bersumber dari APBD, APBD-P TA 2021 dan Bantuan Keuangan Provinsi (Bantuan Gubernur/ Bangub) diantaranya pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Baca Juga:
Korupsi Suap Proyek Jalur Kereta, KPK Tetapkan Pejabat BPK Jadi Tersangka
"Untuk melaksanakan berbagai proyek dimaksud, diduga telah ada arahan dan perintah dari DRA (Dodi) kepada HM (Herman Mayori), EU (Eddi Umari) dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin agar dalam proses pelaksanaan lelangnya di rekayasa sedemikian rupa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Di antaranya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut. Hingga pada akhirnua ditemukan adanya prosentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba yaitu 10 % untuk Dodi, 3 %-5 % untuk Herman dan 2%-3 % untuk Eddi serta pihak terkait lainnya.
Alhasil, Suhandy (SHU) yang ditetapkan sebagai pemberi, berhasil menjadi pemenangan dari 4 paket proyek Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kab. Muba TA 2021, dengan rincian: