WAHANANEWS.CO, Jakarta - Penggeledahan rumah politikus PDI Perjuangan, Ono Surono, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bandung membuka babak baru dalam pengusutan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, yang menyeret nama Bupati nonaktif Ade Kuswara Kunang dan pihak swasta Sarjan.
Rabu (1/4/2026) -- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa langkah penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan aliran dana yang diterima Ono Surono dari tersangka Sarjan, yang merupakan pihak swasta dalam perkara ini.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
"Ya, di antaranya itu (terkait dugaan uang diterima oleh Ono dari Sarjan)," kata Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK menekankan pentingnya pengumpulan keterangan yang saling menguatkan guna membangun konstruksi perkara yang utuh dan komprehensif.
"Jadi dalam proses penyidikan tentu penyidik membutuhkan keterangan-keterangan yang bisa saling mengkonfirmasi, bisa saling melengkapi sehingga ini menjadi sebuah konstruksi yang bulat sehingga penyidik nanti bisa menyimpulkan peran dari masing-masing pihak itu seperti apa dalam rangkaian konstruksi perkara suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi," tutur Budi.
Baca Juga:
Polemik Tahanan Rumah Yaqut, Dewas KPK Akhirnya Buka Suara
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari lanjutan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait praktik suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang saat ini tengah didalami secara intensif oleh KPK.
Rabu (1/4/2026) -- Budi menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di kediaman Ono Surono yang berlokasi di Kota Bandung, dan hingga saat ini proses tersebut masih berlangsung.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini Rabu (1/4), penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ONS, yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung," terang Budi.
KPK belum merinci barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut, mengingat proses masih berjalan dan hasilnya akan diumumkan kemudian.
"Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi.
Sebelumnya, Ono Surono juga telah diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara ini, dengan fokus pada dugaan aliran dana dari tersangka Sarjan.
Kamis (15/1/2026) -- Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan adanya transfer uang dari pihak swasta kepada Ono Surono yang masih terus ditelusuri motif dan tujuannya.
"Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka saudara SRJ (Sarjan) selaku pihak swasta," kata Budi.
KPK juga tengah menggali alasan di balik pemberian uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima aliran dana dalam kasus ini.
"Nah, ini penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada Saudara OS (Ono Surono)," sebutnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta Sarjan dari pihak swasta.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik suap ijon proyek senilai Rp 9,5 miliar, yang disebut sebagai uang muka untuk pengamanan proyek yang direncanakan akan digarap pada tahun 2026.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]