WAHANANEWS.co, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merencanakan untuk menyelenggarakan debat pasangan calon kepala daerah sebanyak tiga kali selama masa kampanye Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz, mengungkapkan rencana tersebut dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai kampanye dan dana kampanye, pada Jumat (2/8/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Beber Alasan Video Prabowo Kampanyekan Luthfi-Yasin Tak Langgar Aturan
"Debat kampanye Pilkada akan diadakan maksimal tiga kali," jelas Mellaz dalam forum yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta berbagai partai politik.
"Diutamakan agar debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon diupayakan dilaksanakan di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota tempat pilkada berlangsung," tambahnya.
Namun, pengecualian terhadap lokasi debat hanya akan dilakukan jika terdapat masalah dalam penyelenggaraan di wilayah masing-masing pilkada.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
Mengacu pada pengalaman debat sebelumnya, baik dalam pilkada maupun pemilu, terdapat kendala seperti isu infrastruktur atau ketidakseragaman kebutuhan yang bisa menjadi hambatan.
Mellaz juga menegaskan bahwa kampanye Pilkada 2024 akan mencakup kampanye berbentuk rapat umum atau kampanye akbar.
"Untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kampanye akbar akan diadakan maksimal dua kali, sedangkan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati, satu kali," ujarnya.
Pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka oleh KPU pada 27-29 Agustus 2024, dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.
Masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, dari 25 September hingga 23 November 2024, sebelum periode masa tenang pada 24-26 November 2024.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]