WAHANANEWS.CO, Jakarta - Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menuding adanya praktik mafia tanah dalam sengketa lahan antara Hadji Kalla dan Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang kini menjadi sorotan publik.
JK menegaskan bahwa eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar tidak sah dan penuh kejanggalan hukum.
Baca Juga:
48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Elite, Pemerintah Akui Ada Kesalahan Kebijakan
Pernyataan itu disampaikan JK saat meninjau langsung lokasi sengketa di Jalan Metro Tanjung Bunga, Tamalate, Makassar, pada Rabu (5/11/2025) pagi, dua hari setelah lahan seluas 16,4 hektar tersebut dieksekusi oleh Panitera dan Juru Sita PN Makassar.
Menurut JK, sertifikat tanah tersebut dimiliki Hadji Kalla sejak tahun 1993, namun dalam proses hukum justru dimenangkan oleh GMTD melalui putusan PN Makassar.
“Kalau begini, nanti seluruh kota (Makassar) dia akan mainkan seperti itu, merampok seperti itu. Kalau Hadji Kalla saja dia mau main-maini, apalagi yang lain,” kata JK dikutip dari keterangan media lokal.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
“Padahal ini tanah saya sendiri yang beli dari Raja Gowa, kita beli dari anak Raja Gowa. Ini kan dulu masuk Gowa ini, sekarang masuk Makassar,” tambahnya dengan nada kesal.
JK menilai eksekusi yang dilakukan PN Makassar telah melanggar ketentuan Mahkamah Agung (MA) karena tidak sesuai prosedur dan tidak memenuhi unsur teknis di lapangan.
“Dia bilang eksekusi. Di mana eksekusi? Kalau eksekusi mesti di sini (di lokasi). Syarat eksekusi itu ada namanya constatering, diukur oleh BPN yang mana. Yang tunjuk justru GMTD. Panitera tidak tahu, tidak ada hadir siapa, tidak ada lurah, tidak ada BPN. Itu pasti tidak sah,” tegas JK.