Mantan Wapres dua periode itu juga menuding langkah GMTD sebagai bentuk kebohongan dan rekayasa hukum.
“Ini Mahkamah Agung mengatakan harus diukur oleh BPN. Jadi, pembohong semua mereka itu,” ujarnya dengan nada tinggi.
Baca Juga:
48 Persen Lahan Bersertifikat Dikuasai Elite, Pemerintah Akui Ada Kesalahan Kebijakan
Didampingi kuasa hukum Kalla Group, Abdul Aziz, JK menegaskan bahwa Hadji Kalla sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan GMTD dalam perkara tersebut.
“Kami tidak ada hubungan hukum dengan GMTD. Karena yang dituntut Manyombalang (Dg Solong). Itu penjual ikan kan? Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi, itu kebohongan, rekayasa semua,” jelas JK.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia itu menegaskan pihaknya akan menempuh segala cara untuk mempertahankan lahan tersebut sebagai hak milik keluarga Kalla.
Baca Juga:
Soal Mafia Tanah, BPN Kota Depok Bantah Tudingan Advokat Andi Tatang
"Ini mempertahankan hak milik, harta, itu syahid," ucap JK sambil berdiri tegak dengan posisi berkacak pinggang.
Sementara itu, pihak GMTD memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas tudingan JK.
Sehari sebelumnya, Presiden Direktur PT GMTD Ali Said hanya menyampaikan imbauan agar semua pihak menghormati putusan majelis hakim dan tidak memperkeruh suasana.