WAHANANEWS.CO, Jakarta - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) resmi melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar dan dua akun media sosial terkait penyebaran hoaks dan berita bohong terkait ijazah Jokowi ke Bareskrim Polri.
Pelaporan itu dilakukan langsung oleh JK ke Bareskrim Polri pada Rabu (8/4) kemarin. Laporan diterima dan teregister dengan nomor LP/B/135/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga:
Polri Tegaskan Isu 30 Kg Sabu Meleleh karena Cuaca Panas Adalah Hoaks
JK mengaku memilih melaporkan Rismon lantaran tuduhan sebagai pendana dinilai tidak etis dan sangat menghinanya sebagai orang yang pernah mendampingi Jokowi sebagai Wakil Presiden selama lima tahun.
"Saya melaporkan Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai Roy Suryo dan kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi," ujar JK usai pelaporan.
"Masa saya bayar orang Rp5 miliar untuk menyelidiki beliau. Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan martabat saya," imbuhnya.
Baca Juga:
Beredar Daftar Nama-nama Rotasi Guru SD-SMP di Nias Barat, Kadisdik: Itu Hoaks!
Selain Rismon, JK turut melaporkan akun YouTube atas nama Studio Musik Rock Ciamis dan akun Facebook atas nama 1922 Pusat Madiun.
Dalam pelaporan itu, dirinya juga turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tudingan sebagai pendana kasus ijazah Jokowi.
Di sisi lain, JK menilai Rismon juga hanya membantah bahwa video itu tidak dibuat oleh dirinya secara langsung. Akan tetapi, kata dia, Rismon tidak membantah pernyataan dalam video soal dirinya yang menyediakan uang Rp5 miliar kepada Roy Suryo Cs.