WahanaNews.co, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa KPK belum menerima keputusan presiden (keppres) terkait pemberhentian sementara Ketua KPK, Firli Bahuri.
Johanis mengakui bahwa mereka baru mendapatkan informasi mengenai penonaktifan Firli melalui laporan dari media massa.
Baca Juga:
Kementerian PU Raih Penghargaan Program Edukasi Antikorupsi dan Pencegahan Korupsi dari KPK
"Dalam hal pemberhentian Firli Bahuri, kami belum menerima keputusan presiden. Informasi tersebut kami peroleh melalui pemberitaan media," ungkap Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (25/11/2023) dini hari WIB.
Johanis menyampaikan harapannya agar KPK segera menerima keputusan presiden terkait pemberhentian Firli, termasuk surat keputusan yang menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Mudah-mudahan hari Senin kami sudah mendapatkan surat keputusan pemberhentian Pak Firli sebagai pemberhentian sementara sebagai ketua dan kita berharap juga surat keputusan penunjukkan sementara Pak Nawawi sebagai ketua segera juga kami dapatkan," ujar Johanis.
Baca Juga:
KPK Tak Terima Julukan Disebut Lebih Mirip 'Polsek Kuningan'
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keppres pemberhentian sementara Firli sebagai ketua yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jokowi pun menetapkan Nawawi Pomolango sebagai ketua KPK sementara menggantikan Firli.
"Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ari menyatakan bahwa keputusan presiden (keppres) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Jumat (24/11/2023) WIB, setibanya dari kunjungan kerja di Papua Barat dan Kalimantan Barat.
Ari menjelaskan bahwa dalam naskah keputusan presiden yang disiapkan oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait penetapan status tersangka bagi Ketua KPK, Firli Bahuri, terdapat dua pokok hal.
Pertama, berkaitan dengan pemberhentian sementara Firli sebagai Ketua KPK dan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK setelah Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ada dua aspek yang tercakup dalam keppres tersebut, pertama mengenai pemberhentian sementara Ketua KPK, dan yang kedua adalah penunjukan Ketua KPK sementara," kata Ari.
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]