WahanaNews.co | Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate masih berpeluang menjadi calon anggota legislatif (caleg) DPR RI meski telah berstatus tersangka korupsi dan ditahan Kejaksaan Agung.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan pencalegan batal hanya jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Baca Juga:
Panaskan Mesin Partai, Nasdem Sikka Gelar Konsolidasi Pemenangan SARR dan SIAGA
"Kalau misalnya statusnya belum sampai sana, itu dalam UU Pemilu Nomor 7/2017 yang bersangkutan masih berhak menjadi bakal calon, bahkan sampai daftar bakal calon tetap pun masih berhak," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (19/5/23).
Hasyim berkata NasDem belum membatalkan pencalegan Plate. Namun, Plate bisa saja mengundurkan diri dari pencalegannya. NasDem juga punya hak mencabut pencalonan Johnny.
"Yang kami anggap informasi resmi itu kalau berkirim surat. Sampai sekarang belum ada," ujarnya.
Baca Juga:
Surya Paloh: Jokowi Pasti Pertimbangkan Matang-Matang Sebelum Lakukan Perombakan Kabinet
Ketua Umum NasDem Surya Paloh mengaku akan berkonsultasi soal nasib Plate sebagai bakal caleg DPR di Pemilu 2024. Plate terdaftar di daerah pemilihan (dapil) Nusa Tenggara Timur (NTT) I.
"Terkait masa pencalegan ini kita akan konsultasikan ke KPU," kata Paloh di NasDem Tower, Rabu (17/5/23).
Paloh mengatakan akan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Plate. Ia memastikan akan memberikan bantuan hukum terhadap Plate dalam menghadapi kasus ini.