WahanaNews.co | Presiden
Joko Widodo alias Jokowi
telah menyatakan penolakannya untuk menambah masa jabatannya hingga 3
periode.
Hal tersebut telah
diungkapkannya beberapa kali.
Baca Juga:
Isu 'Pak Lurah' Minta 3 Periode, Ramai-ramai Menepis Hasto
Sehubungan hal itu, penasihat relawan Joko Widodo - Prabowo
Subianto (Jokpro) 2024, Muhammad Qodari, menyatakan, memang sudah
seharusnya Jokowi menolak wacana tiga periode tersebut.
Soalnya,
hal itu sesuai peraturan yang berlaku saat ini terkait masa jabatan dua
periode.
"Dia wajib berbicara seperti itu, karena UUD 1945 mengatakan demikian," kata
Qodari,
di Sekretariat Nasional Komunitas JokPro, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Baca Juga:
Dukung Jokowi 3 Periode, Habib Kribo: Kenapa Tidak?
Kendati begitu, ia bersikukuh, dirinya juga memiliki hak yang sama
untuk menyampaikan aspirasinya mengusung Jokowi 3 periode.
Ia pun kembali menyatakan, UUD 1945 juga memiliki peluang untuk diamandemen terkait
masa jabatan Presiden.
Amandemen UUD 1945, kata dia, bukanlah barang haram untuk
dilakukan di Indonesia.
"Bahkan,
dalam konstitusi kita,
diatur cara dan jalannya. Jangankan tiga periode, mohon maaf, sekarang ini,
beberapa tahun ini,
ada kelompok-kelompok masyarakat yang meminta agar UUD 45 kembali kepada bentuk
aslinya," kata dia.
Sehubungan hal itu, ia mengaku tak takut untuk menyampaikan
aspirasi penambahan masa jabatan Presiden.
"Jadi,
kita tidak takut, karena kita cuma minta tiga periode. Dan kita bukan (minta) Presiden tanpa batas, cuma tiga periode saja,"
ujarnya.
Selain itu, Qodari juga menyerahkan sepenuhnya aspirasi masyarakat
untuk penambahan masa jabatan Presiden
Indonesia ini ke pihak MPR.
Ia pun meyakini,
sudah banyak elemen masyarakat lainnya yang memiliki aspirasi yang sama dengan
Jokpro.
"Itu wilayahnya ada di MPR. Tolong tanyakan kepada parlemen,
tanya pada Ketua MPR, tanya kepada ketua partai-partai, tanya pada Ketua
DPD," kata dia. [dhn]