WahanaNews.co, Jakarta - Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, memberikan tanggapan soal kedekatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Menteri Pertahanan yang juga calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto.
Dalam Pasal 282 UU Pemilu, diatur larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional dalam jabatan negeri, dan kepala desa untuk membuat keputusan atau melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
Baca Juga:
Surya Paloh 'Restui' Waketum Nasdem Ahmad Ali Temui Prabowo
Bagja menyatakan bahwa Bawaslu mengalami kesulitan dalam mengawasi atau mengambil tindakan terhadap pejabat negara yang diduga memberikan keuntungan kepada salah satu peserta pemilu melalui simbol atau persepsi.
"Dalam hukum itu agak susah, simbol-simbol itu (diawasi)," kata Bagja pada wartawan di Jakarta, Senin (29/1/2024) kemarin.
Bagja menambahkan bahwa secara hukum, tindakan Jokowi perlu dinilai dengan cermat untuk menentukan apakah itu benar-benar menguntungkan atau merugikan Prabowo.
Baca Juga:
Sekjend Gerindra Akui Agenda Pertemuan Prabowo dengan Megawati
Hal ini karena jika hanya berdasarkan persepsi bahwa kegiatan makan bersama itu menguntungkan Prabowo, sulit untuk diambil tindakan.
"Memang sulit (mengambil tindakan terhadap tindakan yang dianggap menciptakan persepsi menguntungkan). Oleh karena itu, hukumnya menjadi agak sulit. Ini lebih ke masalah etika, apakah etis atau tidak. Masalah etika bukan ranah Bawaslu," ungkap Bagja.
Presiden Jokowi kembali diketahui makan bersama dengan calon presiden nomor urut 2 dan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin, (29/1/2024).