Pengantar
Artikel ini ditulis 1 Syawal 1445 Hijriah, sebagai bacaan ringan sambil merayakan Lebaran. Semoga para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dapat merayakan Lebaran dengan khidmat dan di bawah bimbingan Allah Subhanallah wa Ta'ala. Mohon maaf lahir batin.
Baca Juga:
Babak Baru UU Cipta Kerja: MK Menangkan Gugatan, Revisi Menyeluruh Segera Dilakukan
Sudah terlalu lama, bahkan bertahun-tahun Mahkamah Konstitusi (MK) itu diplesetkan sebagai mahkamah kalkulator. Bahkan, belakangan ini lebih ‘serem’ lagi disebut sebagai mahkamah keluarga, bahkan mahkamah dinasti.
Biang kerok, adalah Paman Anwar Usman. Diberi gelar "Paman" oleh pers karena sebagai Ketua Hakim Konstitusi, mengawini adik Joko Widodo, Presiden Indonesia.
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU)--hasil pengumuman KPU, Rabu, 20 Maret 2023 adalah ponakan Paman Anwar Usman. Dengan berbagai cara Paman Anwar Usman menggolkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres.
Baca Juga:
MK Kabulkan 70% Tuntutan Buruh, Serikat Pekerja Rayakan Kemenangan Bersejarah dalam Revisi UU Cipta Kerja
Keputusan itu menjadi dasar KPU membentangkan karpet merah kepada Gibran melenggang menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo sebagai calon presiden.
Ketua KPU Hasyim Asyari, begitu saja mengesyahkan pasangan Prabowo dan Gibran dengan menabrak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden–yang harus diubah dulu sesuai Keputusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perubahan PKPU itu dan konsultasi dengan DPR tidak dilakukan oleh KPU. Akibatnya Ketua KPU mendapat peringatan keras dan terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).