WahanaNews.co, Jakarta - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mengusulkan pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
Menurutnya, langkah ini dapat diambil sebagai alternatif jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali terhenti di DPR.
Baca Juga:
Bambang Soesatyo Ungkap Akan Rapat Konsultasi Dengan Presiden Jokowi
Pernyataan ini disampaikannya setelah ditanya mengenai komentar Presiden Jokowi yang kembali mempromosikan RUU Perampasan Aset untuk segera diproses menjadi undang-undang oleh DPR.
"Enggak usah (tunggu DPR), Perppu saja," kata Hinca, mengutip Kompas, Senin (22/4/2024).
Hinca menerangkan, sejauh ini Komisi III selalu menggebu-gebu untuk segera membahas RUU Perampasan Aset.
Baca Juga:
DPR Mengesahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang
Namun, saat ini, menurutnya semua keputusan terkait langkah lanjutan RUU Perampasan Aset ada di tangan Ketua DPR Puan Maharani.
"Nah kami juga bertanya ke Ketua DPR. Mengapa belum diturunkan? Kan begitu," ungkap Hinca.
Ia lantas menjelaskan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu.
Meskipun diakuinya, segala bentuk Undang-undang harus berdasarkan kesepakatan pembuatnya, yakni pemerintah dan DPR.
"Memang membentuk Undang-undang kan harus kesepakatan. Nah, kalau Presiden berani keluarkan Perppu-nya, nah berarti DPR tinggal jawab. Kalau enggak kau (DPR) jawab, (Perppu) itu berlaku," ujar dia.
"Nah jadi kalau saya menyarankan daripada terjadi deadlock antara pemerintah dengan DPR, saya minta saja kepada presiden," sambung Hinca lagi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi menyampaikan pesan pentingnya perampasan aset dan pengembalian uang negara untuk dikawal bersama.
Pesan itu disampaikan Jokowi saat memberikan pengarahan dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU) PPT di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024).
"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset menjadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi saat memberikan arahan, Rabu.
Kepala Negara menyampaikan, pemerintah telah mendorong pengajuan UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk disahkan bersama.
Salah satu tujuannya untuk memperkecil tindak pidana pencucian uang (TPPU).
[Redaktur: Elsya Tri Ahaddini]