WahanaNews.co, Jakarta - Harvey Moeis yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar dari kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menduga negara mengalami kerugian sebesar Rp300,003 triliun.
Baca Juga:
Kasus Timah, Helena Lim Musnahkan Bukti Transaksi Harvey Moeis
Dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8), jaksa membeberkan penggunaan uang oleh Harvey sehingga mengenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada yang bersangkutan.
"Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa," ungkap jaksa.
Menurut jaksa, TPPU dilakukan Harvey bersama-sama dengan Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin; Tamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia; Suwito Gunawan selaku Beneficial Owner PT Stanindo Inti Perkasa; Roberto Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Bina sentosa (SBS); dan Helena selaku Beneficial Owner dan Manager marketing PT Quantum Skyline Exchange (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
Baca Juga:
Hadiah Natal Rp200 Juta, Pernah Didapat Adik Sandra Dewi & Adik Harvey Moeis
Perbuatan pidana tersebut disinyalir terjadi pada tahun 2018-2023 di kantor Money Changer PT Quantum Skyline Exchange Ruko Jalan Pluit Karang Manis IV No. 2-A Blok I-VI Selatan Kavling No. 8 Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; di rumah yang beralamat di Jalan Gunawarman Nomor 31-33 Jakarta Selatan; di Plaza Marine, Town House F RT 003/001 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; dan di kantor PT Refined Bangka Tin yang beralamat di TCC Batavia atau setidak-tidaknya pada beberapa tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa mengatakan Harvey menggunakan uang dari dugaan korupsi timah untuk membeli tanah kavling di Jalan Haji Kelik Jakarta barat, Permata Regency 8 Blok J-5 dan Blok J-7 atas nama Sandra Dewi (istrinya).
Kemudian membeli satu bidang tanah di Senayan Residence, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan pemegang hak atas nama Harvey Moeis, kemudian dilakukan pembangunan dengan menggunakan rekening khusus yang dibuka Harvey Moeis yang sumber dananya sebagian besar berasal dari PT Quantum Skyline Exchange dan PT Refined Bangka Tin.
Harvey juga membeli satu bidang tanah dan/atau bangunan yang beralamat di Kompleks Perum Green Garden Blok N 5 Kav Nomor 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Kotamadya Jakarta Barat, pada tahun 2021 atas nama dirinya.
Harvey juga menggunakan uang untuk membayar sewa rumah di Malvern Oasis Melbourne Australia sebesar Rp5.765.130.530.
Kemudian membeli sejumlah mobil mewah seperti Toyota Vellfire, Ferrari, Lexus dan Porsche dengan menggunakan nama orang lain atau perusahaan lain.
Harvey juga membeli satu unit mobil Mini Cooper dengan nomor polisi B 883 SDW atas nama dirinya tahun perolehan 2022. Kemudian ia juga membeli satu unit mobil Rolls Royce berwarna hitam dengan nomor SCATV420XPU219528 tahun perolehan 2023 tanpa Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BKPB).
Harvey melakukan transfer ke rekening pemilik online shop snowceline luxury untuk pembelian tas-tas branded Sandra Dewi. Ia juga mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp200 juta dan Kartika Dewi sebesar Rp200 juta.
Selain itu, Harvey juga mentransfer ke rekening atas nama Ratih Purnamasari selaku asisten pribadi Sandra Dewi yang baru dibuka pada tahun 2021. Selanjutnya rekening tersebut dikendalikan oleh Sandra Dewi untuk kebutuhan pribadi Sandra Dewi dan Harvey Moeis.
Harvey juga mentransfer ke rekening Sandra Dewi untuk kebutuhan istrinya tersebut. Yakni membayar cicilan dan pelunasan rumah yang di The Pakubuwono House, Town House F RT 3 RW 1 Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama Sandra Dewi. Bangunan di atas tanah Blok J-3 Jalan Haji Kelik, Permata Regency atas nama Kartika Dewi, Blok J-5 dan J-7 atas nama Sandra Dewi dan Blok J-9 atas nama Raymon Gunawan.
Kemudian pembelian 88 tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Chanel, Dior, Gucci, Celine, Loewe, Balenciaga, dan Valentino. Beberapa tas tidak dapat diidentifikasi jaksa mengenai keasliannya.
SDB itu untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih US$400.000; satu buah UBS Gold Bar dengan berat 3 gram fine gold 999,9 BO35168; satu buah Logam Mulia Fine Gold 100 gram dengan nomor A69057161; satu buah Logam Mulia Bar dengan berat 100 gram dengan nomor GBN064; satu buah Logam Mulia Gold Bar yang berada dalam box berwarna merah dengan berat 88 gram dengan nomor DOG88048.
"Bahwa uang-uang hasil kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Harvey Moeis baik bersama-sama maupun berdiri sendiri dengan Suparta, Tamron alias Aon, Suwito Gunawan, Robert Indarto seolah-olah Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar US$500 sampai dengan US$750/ton ditempatkan kepada Helena menggunakan sarana berupa perusahaan money changger PT Quantum Skyline Exchange," ucap jaksa.
"Kemudian uang tersebut diubah bentuk dari rupiah ke mata uang asing (antara lain dolar Singapura dan dolar Amerika), selanjutnya uang tersebut oleh Helena diserahkan kepada terdakwa Harvey Moeis baik secara tunai maupun transfer, kemudian terdakwa Harvey Moeis menyerahkan sebagian uang tersebut kepada Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lagi digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan pribadi terdakwa Harvey Moeis merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata niaga komoditas timah diwilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk," sambungnya.
Atas perbuatannya, Harvey didakwa melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ia juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[Redaktur: Alpredo Gultom]