WahanaNews.co, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan bahwa para tahanan kasus dugaan korupsi mendapat ancaman dari petugas Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK jika tidak memberikan uang bulanan. Ancaman tersebut berupa perpanjangan masa isolasi dan pengurangan waktu kunjungan.
Demikian termuat dalam surat dakwaan terdakwa I Deden Rochendi, terdakwa II Hengki, terdakwa III Ristanta, terdakwa IV Eri Angga Permana, terdakwa V Sopian Hadi, terdakwa VI Achmad Fauzi, terdakwa VII Agung Nugroho dan terdakwa VIII Ari Rahman Hakim (masing-masing sebagai Petugas Rutan KPK) yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (1/8/2024).
Baca Juga:
Skandal Rutan KPK: Tak Setor Uang, Tahanan Diancam Kurungan dan Isolasi
"Jika tahanan tidak memberikan uang bulanan atau telat dalam menyetorkan uang bulanan, ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan yaitu masa isolasi diperlama untuk tahanan yang baru masuk ke Rutan KPK, tahanan yang lama akan dimasukkan kembali ke ruang isolasi dan kamar sel tahanannya dikunci/digembok dari luar," ujar Jaksa KPK Syahrul Anwar.
"Suplai air ke kamar mandi tahanan dimatikan, diperlambat dalam pengisian air galon, dilarang atau dikuranginya waktu olahraga dan waktu kunjungan tahanan serta mendapat tambahan tugas jaga dan tugas piket kebersihan lebih banyak (tidak sesuai dengan jadwal yang dibuat)," sambungnya.
Jaksa mengungkapkan sistem yang dibuat sedemikian rupa untuk mengumpulkan uang dari tahanan. Deden dan Hengki menjadi otak tindak pidana.
Baca Juga:
Dugaan Kasus Pungli di Rutan, Sekjen KPK Diperiksa Penyidik
Dalam prosesnya, ditunjuk "Lurah" yang merupakan Petugas Rutan sekaligus Koordinator untuk mengoordinasikan permintaan dan pengumpulan uang setiap bulan dari para tahanan di Cabang Rutan KPK melalui tahanan yang ditunjuk dan disebut sebagai "Korting".
"Plt Karutan mendapat bagian sebesar Rp10 juta/bulan, Koordinator Rutan sebesar Rp5 juta s/d Rp10 juta/bulan dan Petugas Rutan KPK yang terdiri dari Komandan Regu dan Anggota serta Unit Reaksi Cepat (URC) sebesar Rp500 ribu s/d Rp1,5 juta/bulan," ucap jaksa.
"Bahwa meskipun terdakwa I Deden Rochendi tidak lagi menjabat sebagai Plt Kepala Cabang Rutan KPK, akan tetapi terdakwa I Deden Rochendi tetap meminta uang bulanan yang jumlahnya sama dengan jatah bulanan Plt Karutan yaitu sebesar Rp10 juta per bulan," sambungnya.
Deden, Hengki, dan kawan-kawan setidaknya menerima uang dari para tahanan kasus korupsi sejumlah sekitar Rp6.387.150.000,00.
"Secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang yaitu para tahanan Rutan KPK antara lain Elvianto, Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P. Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Azis Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Mas'ud, Dono Purwoko dan Rahmat Effendi untuk memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp6.387.150.000,00," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa I hingga terdakwa VIII didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]